Heri Mahbub
Larangan khamar dalam Islam bukan tanpa alasan. Quran Medis melalui perspektif kesehatan dan sunnah membuktikan alkohol perlahan menghancurkan tubuh dan hati kita. Sayangi diri, jauhi alkohol.
Quran Cordoba - Sebuah Kisah yang Menyentuh: Hidup yang Hancur Karena Alkohol
Asep adalah seorang pemuda yang dikenal cerdas dan penuh semangat. Namun, pergaulan yang salah membuatnya mulai mengenal alkohol. “Sekali-sekali saja,” pikirnya. Namun kebiasaan kecil itu berubah menjadi candu. Dalam beberapa tahun, ia kehilangan pekerjaan, kesehatannya memburuk, dan hubungan dengan keluarganya pun renggang.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, dokter menyatakan bahwa hati/liver Asep mengalami kerusakan serius. Ironisnya, semua itu bermula dari kebiasaan minuman keras yang dianggap “biasa” di kalangan teman-temannya.
Kisah Asep bukanlah satu-satunya. Alkohol telah merenggut kesehatan, keluarga, bahkan masa depan banyak orang.
Di sinilah Quran Medis mengajarkan bahwa Islam tidak hanya melarang sesuatu tanpa alasan, tetapi larangan itu penuh dengan hikmah demi kebaikan umat.
Al-Qur’an secara tegas menyebut khamar (minuman memabukkan) sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Dalam pengharaman khamr memang bertahap, puncaknya di surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat lainnya, Allah Ta’ala sebelumnya berfirman,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Khamar dilarang bukan hanya karena efek memabukkan yang dapat menghilangkan kesadaran, tetapi juga karena bahaya alkohol yang merusak organ tubuh secara perlahan. Rasulullah SAW bersabda:
“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)
Larangan ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang selaras dengan prinsip kesehatan modern sebagaimana dijelaskan dalam konsep Quran Medis.
Penelitian modern mengungkapkan bahwa alkohol dapat merusak hampir semua organ penting dalam tubuh. Berikut beberapa dampak yang telah terbukti secara ilmiah:
Alkohol menekan sistem imun sehingga tubuh lebih rentan terhadap penyakit. Bahkan, minuman beralkohol dapat memperburuk infeksi yang sudah ada.
Hati adalah organ utama yang bekerja mendetoksifikasi racun, termasuk alkohol. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan sirosis hati, perlemakan hati, hingga kanker hati. Nabi SAW pernah bersabda:
“Alkohol bukan obat namun penyakit.” (HR. Muslim)
Ini selaras dengan temuan medis bahwa alkohol tidak pernah menjadi terapi yang aman bagi tubuh.
Alkohol merusak sel-sel otak dan mengganggu neurotransmiter (jalur komunikasi saraf), sehingga memicu depresi, gangguan kecemasan, bahkan halusinasi.
Penelitian terbaru menyebutkan bahwa alkohol menyebabkan peradangan pada lambung dan usus. Hal ini dapat memicu maag kronis, ulkus, hingga kanker lambung dan usus.
Laporan medis menemukan bahwa alkohol berhubungan erat dengan berbagai jenis kanker: kanker mulut, tenggorokan, hati, payudara, hingga kanker kolorektal.
Quran Medis menjadi sebuah pendekatan untuk memahami bahwa setiap perintah dan larangan dalam Al-Qur’an memiliki manfaat nyata untuk kesehatan manusia. Larangan terhadap khamar adalah contoh yang paling jelas. Alkohol bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan mental dan spiritual.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sudah jauh-jauh hari melarang umatnya mencari “kesehatan” dengan cara yang justru merusak tubuh, seperti konsumsi alkohol.
Dalam fiqih Islam, khamar termasuk dalam kategori haram mutlak. Tidak ada kompromi sedikit pun, bahkan dalam jumlah yang kecil. Rasulullah SAW bersabda:
“Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikit pun darinya adalah haram.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, klaim bahwa “sedikit alkohol tidak masalah” adalah keliru. Baik sedikit maupun banyak, khamar tetap diharamkan.
Alkohol sering kali dianggap sebagai jalan untuk bersenang-senang. Padahal, efeknya justru merusak kehidupan seseorang. Banyak kecelakaan, kekerasan rumah tangga, dan kejahatan terjadi akibat pengaruh alkohol.
Quran Medis mengajarkan bahwa menjauhi khamar bukan hanya menjaga kesehatan, tetapi juga menjaga stabilitas emosi, keharmonisan keluarga, dan kehormatan diri.
Larangan khamar yang datang dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW ternyata selaras dengan temuan ilmiah modern. Ini membuktikan bahwa syariat Islam adalah rahmat yang melindungi manusia.
Kisah Asep di awal tulisan adalah bukti nyata bahwa alkohol tidak pernah membawa kebaikan. Ia justru merusak masa depan, kesehatan, bahkan iman.
Islam tidak melarang sesuatu kecuali karena mudharat yang besar di baliknya. Alkohol, dalam segala bentuknya, adalah racun bagi tubuh, jiwa, dan masyarakat. Dengan memegang teguh hukum khamar yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan sunnah, kita sebenarnya sedang menjaga diri dari kehancuran.
“Jauhilah khamar dan konsumsilah rezeki yang baik.” (Quran Medis, hal. 219)
Kini, saatnya renungkan: apakah kesenangan sesaat pantas ditukar dengan kesehatan, kebahagiaan, dan masa depan kita? Mari kembali pada jalan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang penuh cahaya sunnah dan keberkahan Quran medis.
Wallahu'alam