Heri Mahbub N
Shalat Tahajud (shalat malam), adalah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar. Bilangan raka’at shalat Tahajud paling sedikit 2 raka’at, biasanya 8 raka’at dan bisa lebih.
Shalat Tahajud (shalat malam), adalah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar. Bilangan raka’at shalat Tahajud paling sedikit 2 raka’at, biasanya 8 raka’at dan bisa lebih. Shalat tahajud dapat dilakukan setelah shalat Isya sampai terbit fajar atau sebelum masuk waktu shalat shubuh. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Tahajud adalah di sepertiga malam terakhir, yaitu sekitar pukul 02.00 hingga menjelang waktu shubuh, yaitu bertepatan dengan turunnya rahmat dan ampunan Allah. Shalat Tahajud merupakan ibadah sunah yang paling utama dibandingkan dengan shalat sunah lainnya. Dalam hal ini Rasulullah ﷺ pernah ditanya: “Shalat yang manakah yang paling utama setelah shalat lima waktu?”
Beliau menjawab: “Shalat malam (tahajud)”. [HR. Muslim]
Jika kita telusuri dalam al-Qur’an, para rasul terdahulu telah melaksanakan shalat walaupun tidak disebutkan secara spesifik bagaimana tatacara dan berapa kali jumlah shalat mereka dalam sehari.
Di antara indikasi para Rasul melaksanakan shalat disebutkan dalam Qs. Ibrahim/14 ayat 37, bahwa Nabi Ibrahim, Ismail, dan Ishaq disyari’atkan mendirikan shalat. Allah juga menyebutkan bahwa Nabi Musa dan Harun melaksanakan shalat (Qs. Yunus/10: 87). Begitupun Nabi Isa yang juga mendirikan shalat (Qs. Maryam/19: 30-31)
Bagaimana dengan Nabi Muhammad ﷺ dan kaum muslimin?
Jauh sebelum diwajibkannya shalat fardhu yang 5 kali dalam sehari-semalam, Rasulullah ﷺ bersama kaum muslimin telah disyari’atkan oleh Allah untuk melaksanakan shalat malam.
Sebagian Ulama menerangkan, tidak ada kewajiban shalat kala itu kecuali shalat malam. Hal ini didasarkan atas wahyu yang turun saat itu:
“Wahai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk shalat) di malam hari, meski sedikit (daripadanya), (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu”. [Qs. al-Muzzammil/73: 1-3]
Setelah diwajibkannya shalat fardhu yang 5 kali sehari-semalam, Rasulullah ﷺ bersama kaum muslimin tetap melaksanakan shalat malam. Bagi Rasulullah ﷺ, shalat malam ini tetap mewajibkan atas dirinya, sedangkan bagi kaum muslimin hanya merupakan ibadah sunnah sebagai amal tambahan.
Allah Ta’ala berfirman: