Heri Mahbub
Bagaimana cara menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri? Simak penjelasan lengkap tentang kewajiban puasa, metode hisab dan rukyat, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta pentingnya keputusan pemerintah demi menjaga persatuan umat.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang telah menjadi ijmak (kesepakatan) para ulama. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mukalaf, dalam keadaan mukim (tidak safar), dan menyaksikan datangnya bulan Ramadan.
Allah Swt. berfirman:
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa puasa Ramadan itu perintah langsung dari Allah Swt. Karena itu, penetapan awal Ramadan menjadi persoalan penting yang harus ditentukan secara benar dan bertanggung jawab.
Dalam menentukan awal bulan Hijriah — termasuk Ramadan dan Syawal — para ulama menggunakan dua metode yang sah secara syariat, yaitu hisab dan rukyatul hilal.
1. Hisab: Perhitungan Astronomi dalam Islam
Hisab adalah metode perhitungan ilmu falak untuk mengetahui posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi dasar penentuan waktu salat, sementara posisi bulan digunakan untuk memprediksi kemunculan hilal sebagai tanda masuknya bulan baru Hijriah.
Meskipun metode hisab belum digunakan secara teknis pada masa Rasulullah saw., dasar legitimasi penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an:
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus, 10: 5)
Ayat ini menunjukkan bahwa perhitungan waktu berbasis peredaran matahari dan bulan merupakan bagian dari sunnatullah yang dapat dimanfaatkan manusia.
2. Rukyatul Hilal: Mengamati Hilal Secara Langsung
Rukyatul hilal adalah metode melihat langsung bulan sabit (hilal) setelah terjadi ijtimak (konjungsi). Pengamatan ini dapat dilakukan dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu seperti teleskop.
Rasulullah saw. bersabda:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadan) dan berbukalah karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, sempurnakanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari.”
(HR. Al-Bukhari)
Para ulama sepakat, jika hilal terlihat dan kesaksiannya sah, maka umat Islam wajib berpuasa. Jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Pada masa Nabi saw., metode rukyat lebih dominan karena kondisi umat yang belum terbiasa dengan perhitungan astronomi. Nabi bersabda:
“Kita adalah umat yang umi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu seperti ini, yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Di Indonesia, penetapan awal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Keputusan tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)
Menurut para mufasir seperti Al-Mawardi, ulil amri mencakup ulama dan pemimpin. Dalam konteks penetapan Ramadan, pemerintah melibatkan para ahli fikih dan pakar astronomi sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, seorang muslim tidak dibenarkan menetapkan awal Ramadan berdasarkan keputusan pribadi. Allah juga berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’: 7)
Kaidah fikih menyatakan: Hukmul hakim fi masail al-ijtihad yarfa’ul khilaf
(Keputusan pemimpin dalam masalah ijtihad menghilangkan perselisihan).
Artinya, dalam persoalan yang bersifat ijtihadi, keputusan pemimpin berfungsi menyatukan umat dan mencegah perpecahan.
Baca Juga: Tarhib Ramadan: Menyambut Bulan Suci dengan Penuh Sukacita
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Puasa adalah pada hari ketika kalian berpuasa. Hari raya adalah pada hari ketika kalian berbuka.” (HR. At-Tirmidzi)
Mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai anjuran untuk berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat luas. Islam memberi ruang dalam masalah khilafiyah (perbedaan furuk), namun tetap mengedepankan persatuan.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggabungkan kedua metode. Penetapan awal Ramadan didasarkan pada hasil pemaparan posisi hilal berdasarkan hasil Hisab dan laporan hasil pemantauan hilal (rukyatulhilal).
Pilihan fikih dalam penetapan awal Ramadan bertujuan menjaga kebersamaan (i’tilaf), bukan sekadar mencari kemudahan atau memperbesar perbedaan.
Dalam kerangka as-siyasah as-syar’iyah, keputusan pemimpin dapat dijadikan rujukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan demi kemaslahatan umat.
Menjaga persatuan dalam ibadah kolektif seperti Ramadan dan Idul Fitri merupakan bagian dari maqashid syariah. Sebab Ramadan bukan hanya tentang ibadah individu, tetapi juga tentang kebersamaan umat.
Baca Juga: Rahasia Sukses Ramadan: Sembuhkan Hati, Kendalikan Emosi, Raih Takwa
Penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri bukan sekadar persoalan teknis hisab atau rukyat. Ia adalah simbol ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri, sekaligus wujud komitmen menjaga ukhuwah Islamiyah.
Dengan memahami dalil, metode, dan prinsip fikihnya, kita tidak lagi terjebak dalam polemik tahunan dan perbedaan penentuan waktu. Sebaliknya, kita bisa menyambut Ramadan dengan hati yang tenang, penuh persatuan, dan kebersamaan semangat ibadah yang lebih bermakna. Aamiin
Wallahu’alam bishawab
Baca Juga: 30 Quote Keren Jelang Ramadan: Waktunya Perbaikan, Temukan Ketenangan bersama Al-Qur’an

