Artikel

Panduan Ibadah Kurban Lengkap dan Penyembelihannya

Heri Abu Mahbubi

May 20, 2026

Ibadah kurban itu wujud syukur atas nikmat Allah yang melimpah. Dengan memilih hewan terbaik, memperhatikan syarat sahnya, dan mengikuti penyembelihan sesuai sunnah. Semoga dengan panduan berkurban lengkap kita makin berdaya dan berbagi.

panduan Ibadah Kurban lengkap

Quran Cordoba - Ibadah kurban atau Udhiyah merupakan salah satu syiar Islam yang paling dinanti setiap bulan Dzulhijjah. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pembagian daging kepada kaum fakir miskin.

Namun, agar ibadah ini diterima dan sah secara syariat, terdapat banyak detail hukum yang perlu dipahami oleh setiap muslim.

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang kurban, mulai dari hukum dasar, kriteria hewan, hingga adab bagi orang yang berkurban.

Apa Itu Kurban (Udhiyah)?

Secara terminologi, Udhiyah adalah binatang ternak (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari-hari Adha (Idul Adha dan hari-hari Tasyriq) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Dinamakan Udhiyah karena umumnya penyembelihan dilakukan pada waktu Dhuha.

Syariat berkurban dimulai pada tahun kedua Hijriyah dan berlandaskan pada Al-Qur'an (QS. Al-Kautsar: 2 & QS. Al-Hajj: 34), Hadits, serta kesepakatan para ulama (ijma’).

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Makalaksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kausar, 108: 2)

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allahkepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj 22: 34)

 

Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Namun, sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Pentingnya ibadah ini ditegaskan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, dimana Nabi SAW bersabda bahwa siapa saja yang memiliki kelapangan harta namun tidak mau berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat Id kami.

Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki kelebihan rezeki, sangat tidak patut melalaikan syiar yang mulia ini.

Rasul mengingatkan betapa pentingnya kepedulian sosial melalui kurban ini:


مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah)

Siapa yang Disyariatkan Berkurban?

Kurban disyariatkan bagi setiap orang yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang mukim (menetap) maupun yang sedang bersafar.

1. Kurban untuk Satu Keluarga

Banyak yang bertanya, "Apakah satu kambing cukup untuk satu keluarga?" Jawabannya adalah ya. Berkurban dengan satu ekor kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga.

Jika kepala keluarga berkurban, maka seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya (istri, anak, dan kerabat) akan mendapatkan pahalanya,meskipun pekurban tidak secara eksplisit menyebutkan nama mereka dalam niatnya.

2. Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Pada dasarnya kurban dilakukan untuk yang masih hidup. Namun, berkurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan dalam tiga kondisi

1. Jika almarhum meninggalkan wasiat

2. Disertakan dalam niat kurban orang yang masih hidup (misal: "untuk saya dan keluarga saya yang sudah wafat").

3. Dilakukan secara tersendiri sebagai bentuk sedekah, karena pahala sedekah insyaAllah sampai kepada mayit.

Syarat Sah Hewan Kurban

Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berikut adalah syarat-syarat teknisyang wajib dipenuhi:

1. Jenis Hewan (Bahimah al-An’am)

Hewan harus berupa unta, sapi, atau kambing/domba. Kurban tidak sah jika menggunakan hewan di luar jenis tersebut.

2. Usia Minimal Hewan

Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan syariat:

  • Unta: Genap 5 tahun (masuk tahun ke-6).
  • Sapi: Genap 2 tahun (masuk tahun ke-3).
  • Kambing: Genap 1 tahun (masuk tahun ke-2).
  • Domba: Minimal 6 bulan (jadza’ah).
3. Bebas dari Cacat Berat

Terdapat empat cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan:

  1. Buta sebelah yang nampak jelas kebutaannya.
  2. Sakit yang nampak jelas gejalanya (seperti demam tinggi atau skabies yang merusak daging).
  3. Pincang yang nampak jelas sehingga hewan sulit berjalan.
  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum lagi.

Selain itu, hewan yang buta total, kaki terpotong, atau dalam kondisi sekarat juga tidak sah karena kondisinya lebih parah dari empat cacat di atas.Namun, hewan yang dikebiri tetap sah bahkan dianggap baik karena dapat meningkatkan kualitas daging.

Baca Juga: Makna Kurban dan Idul Adha, Menyembelih Ego di Era Modern

 

Waktu Penyembelihan yang Tepat

Waktu penyembelihan sangat krusial. Kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Jika disembelih sebelum shalat Id, maka hewan tersebut hanya dianggap daging biasa dan bukan kurban.

Waktu penyembelihan berakhir hingga terbenamnya matahari pada hari ketiga Tasyriq (total ada 4 hari: tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sangat dianjurkan untuk menyembelih di siang hari sebagai bentuk menampakkan syiar agama.

 

Adab bagi Orang yang Berkurban (Pekurban)

Bagi Anda yang sudah berniat berkurban, terdapat larangan yang berlaku sejakmasuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih:

  • Dilarang mencabut/mencukur rambut (rambut     kepala, jenggot, bulu ketiak, dll).
  • Dilarang memotong kuku.
  • Dilarang mengambil kulit tubuh.

Larangan ini hanya berlaku bagi pekurban (kepala keluarga),sedangkan anggota keluarganya boleh tetap memotong kuku atau rambut. Jika tidaksengaja melanggar, tidak ada kaffarah (denda), namun segeralah beristighfar.

 

Tata Cara Menyembelih secara Ihsan

Islam mengajarkan kita untuk berbuat baik (ihsan) bahkan kepadahewan sembelihan. Berikut adabnya:

  1. Mengasah pisau hingga tajam agar hewan tidak     tersiksa. Namun, jangan mengasah pisau di depan hewan.
  2. Menggiring dengan lembut, tidak kasar atau     menyeret hewan.
  3. Membaringkan hewan di atas lambung kirinya     (untuk kambing dan sapi) agar memudahkan penyembelih menggunakan tangan     kanan.
  4. Menghadap kiblat.
  5. Membaca Basmalah dan Takbir. Bacaan     lengkapnya: "Bismillah wallohu akbar. Allohumma     inna hadza minka wa laka. Allohumma taqobbal minni (atau sebut nama     pekurban)".

 

Pembagian Daging Kurban: Aturan dan Larangan

Daging kurban tidak boleh diperlakukan sembarangan. Berikut adalahpanduannya:

  • Jangan Menjual Apapun: Dilarang keras menjual daging, kulit, bulu, maupun kepala hewan kurban.
  • Upah Tukang Jagal: Tukang jagal tidak boleh diberikan bagian hewan kurban sebagai upah  menyembelih. Upahnya harus diambil dari uang pribadi pekurban. Namun, jika tukang jagal itu fakir, dia boleh menerima daging sebagai sedekah atau     hadiah.
  • Proporsi Pembagian: Mayoritas ulama menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian: 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 dihadiahkan (untuk  kerabat/tetangga), dan 1/3 disedekahkan (untuk fakir miskin).
  • Bolehkah diberikan ke non-muslim? Boleh, terutama jika mereka adalah tetangga atau kerabat, dalam rangka berbuat baik dan melunakkan hati mereka.

Baca Juga: 8 Keutamaan Berkurban: Berbuat Baik dalam Segala Hal

Kesimpulan

Ibadah kurban adalah wujud syukur atas nikmat Allah yang melimpah. Dengan memilih hewan yang terbaik, memperhatikan syarat sahnya, dan mengikuti tatacara sesuai sunnah, kita berharap ibadah ini menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak.

Penting untuk diingat bahwa kurban tidak bisa digantikan dengan sedekah uang senilai hewan tersebut, karena menyembelih adalah syiar tersendiri yang harus tetap dihidupkan.

Selain itu, kurban juga tidak bisa menggantikan kewajiban akikah karena keduanya adalah ibadah yang berbeda tujuannya.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kurban kita semua. Amin.

Sumber: Kitab "67 Hukum Seputar Kurban" karya Muhammad Shalih al-Munajjid.

Baca Juga

Panduan Ibadah Kurban Lengkap dan Penyembelihannya

Heri Abu Mahbubi
May 20, 2026
Ibadah kurban itu wujud syukur atas nikmat Allah yang melimpah. Dengan memilih hewan terbaik, memperhatikan syarat sahnya, dan mengikuti penyembelihan sesuai sunnah. Semoga dengan panduan berkurban lengkap kita makin berdaya dan berbagi.
Selengkapnya

Makna Kurban dan Idul Adha, Menyembelih Ego di Era Modern

Heri Abu Mahbubi
May 19, 2026
Makna Idul Adha bukan sekadar menyembelih hewan atau ritual Zulhijjah. Bagaimana ‘menyembelih’ Ego di Era Modern. Pelajari Kisah Ibrahim dan Ismail yang Relevan untuk kurban Kita Hari Ini.
Selengkapnya
Official Store
tokopedia-cordoba
Follow Us
Kantor Pusat
Jl. Sukajadi no. 215 Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung,
‍Tlp : (022) 2008 776
Kantor Pemasaran Jakarta
Jalan Raya Kodau Kavling P&k No.174 Jatimekar - Jatiasih Bekasi 17422
Tlp : (021) 84981836
Kantor Pemasaran Surabaya
Jl. Ketintang Madya II No. 5, Kel. Karah , Kec Jambangan Kota Surabaya - Jawa Timur 60232
WA : +62 852-1719-4370
qurancordoba.com - Copyright 2021