Heri Abu Mahbubi
Ibadah kurban itu wujud syukur atas nikmat Allah yang melimpah. Dengan memilih hewan terbaik, memperhatikan syarat sahnya, dan mengikuti penyembelihan sesuai sunnah. Semoga dengan panduan berkurban lengkap kita makin berdaya dan berbagi.
.png)
Quran Cordoba - Ibadah kurban atau Udhiyah merupakan salah satu syiar Islam yang paling dinanti setiap bulan Dzulhijjah. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pembagian daging kepada kaum fakir miskin.
Namun, agar ibadah ini diterima dan sah secara syariat, terdapat banyak detail hukum yang perlu dipahami oleh setiap muslim.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang kurban, mulai dari hukum dasar, kriteria hewan, hingga adab bagi orang yang berkurban.
Secara terminologi, Udhiyah adalah binatang ternak (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari-hari Adha (Idul Adha dan hari-hari Tasyriq) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Dinamakan Udhiyah karena umumnya penyembelihan dilakukan pada waktu Dhuha.
Syariat berkurban dimulai pada tahun kedua Hijriyah dan berlandaskan pada Al-Qur'an (QS. Al-Kautsar: 2 & QS. Al-Hajj: 34), Hadits, serta kesepakatan para ulama (ijma’).
“Makalaksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kausar, 108: 2)
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allahkepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj 22: 34)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Namun, sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Pentingnya ibadah ini ditegaskan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, dimana Nabi SAW bersabda bahwa siapa saja yang memiliki kelapangan harta namun tidak mau berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat Id kami.
Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki kelebihan rezeki, sangat tidak patut melalaikan syiar yang mulia ini.
Rasul mengingatkan betapa pentingnya kepedulian sosial melalui kurban ini:
“Siapa yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah)
Kurban disyariatkan bagi setiap orang yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang mukim (menetap) maupun yang sedang bersafar.
Banyak yang bertanya, "Apakah satu kambing cukup untuk satu keluarga?" Jawabannya adalah ya. Berkurban dengan satu ekor kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga.
Jika kepala keluarga berkurban, maka seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya (istri, anak, dan kerabat) akan mendapatkan pahalanya,meskipun pekurban tidak secara eksplisit menyebutkan nama mereka dalam niatnya.
Pada dasarnya kurban dilakukan untuk yang masih hidup. Namun, berkurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan dalam tiga kondisi
1. Jika almarhum meninggalkan wasiat
2. Disertakan dalam niat kurban orang yang masih hidup (misal: "untuk saya dan keluarga saya yang sudah wafat").
3. Dilakukan secara tersendiri sebagai bentuk sedekah, karena pahala sedekah insyaAllah sampai kepada mayit.
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berikut adalah syarat-syarat teknisyang wajib dipenuhi:
Hewan harus berupa unta, sapi, atau kambing/domba. Kurban tidak sah jika menggunakan hewan di luar jenis tersebut.
Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan syariat:
Terdapat empat cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan:
Selain itu, hewan yang buta total, kaki terpotong, atau dalam kondisi sekarat juga tidak sah karena kondisinya lebih parah dari empat cacat di atas.Namun, hewan yang dikebiri tetap sah bahkan dianggap baik karena dapat meningkatkan kualitas daging.
Baca Juga: Makna Kurban dan Idul Adha, Menyembelih Ego di Era Modern
Waktu penyembelihan sangat krusial. Kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Jika disembelih sebelum shalat Id, maka hewan tersebut hanya dianggap daging biasa dan bukan kurban.
Waktu penyembelihan berakhir hingga terbenamnya matahari pada hari ketiga Tasyriq (total ada 4 hari: tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sangat dianjurkan untuk menyembelih di siang hari sebagai bentuk menampakkan syiar agama.
Bagi Anda yang sudah berniat berkurban, terdapat larangan yang berlaku sejakmasuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih:
Larangan ini hanya berlaku bagi pekurban (kepala keluarga),sedangkan anggota keluarganya boleh tetap memotong kuku atau rambut. Jika tidaksengaja melanggar, tidak ada kaffarah (denda), namun segeralah beristighfar.
Islam mengajarkan kita untuk berbuat baik (ihsan) bahkan kepadahewan sembelihan. Berikut adabnya:
Daging kurban tidak boleh diperlakukan sembarangan. Berikut adalahpanduannya:
Baca Juga: 8 Keutamaan Berkurban: Berbuat Baik dalam Segala Hal
Ibadah kurban adalah wujud syukur atas nikmat Allah yang melimpah. Dengan memilih hewan yang terbaik, memperhatikan syarat sahnya, dan mengikuti tatacara sesuai sunnah, kita berharap ibadah ini menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak.
Penting untuk diingat bahwa kurban tidak bisa digantikan dengan sedekah uang senilai hewan tersebut, karena menyembelih adalah syiar tersendiri yang harus tetap dihidupkan.
Selain itu, kurban juga tidak bisa menggantikan kewajiban akikah karena keduanya adalah ibadah yang berbeda tujuannya.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kurban kita semua. Amin.
Sumber: Kitab "67 Hukum Seputar Kurban" karya Muhammad Shalih al-Munajjid.
.png)
.jpeg)